Visitor's Counter

Total Visitor's

Wednesday, 2 June 2010

INDONESIA BEBAS IUU FISHING TAHUN 2015

Salah satu sasaran pembangunan kelautan dan perikanan adalah Indonesia bebas Illegal-Unreported-Unregulated (IUU) Fishing dan kegiatan perikanan yang merusak (destructive fishing) pada tahun 2015. Disampaikan Fadel Muhammad, Menteri Kelautan dan Perikanan pada acara Round Table Discussion of Integrated Surveilance System di Jakarta, hari ini (1/6).

Hasil kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang dilakukan selama ini, tercatat bahwa sejak tahun 2006 hingga 2009, sekitar 220 kapal ikan asing yang ditangkap karena melakukan pencurian ikan di perairan kita setiap tahunnya. Keberhasilan tersebut dicapai berkat kerjasama yang baik antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI-AL, POLAIR dan BAKORKAMLA, didukung dengan sarana dan prasarana pengawasan yang ada. Menilik banyaknya jumlah kapal ikan asing yang ditangkap dari hasil operasi pengawasan di lapangan, menunjukkan bahwa diperlukan metoda, sistem, peralatan dan teknologi yang mampu menjerat seluruh pelaku pelanggaran di perairan yuridiksi Indonesia.

Menurut Dirjen P2SDKP, Aji Sularso, sejak tahun 2003, KKP telah dapat melakukan pemantauan atas ± 3,000 kapal perikanan Indonesia yang berijin, menggunakan sistem pemantauan kapal perikanan atau Vessel Monitoring System (VMS). Kapasitas VMS yang dimiliki, merupakan yang terbesar di dunia. Manfaat dari VMS saat ini untuk keperluan pengawasan bagi aparat pengawas maupun untuk pengendalian kapal bagi pemilik kapal.

Lebih lanjut Fadel menegaskan bahwa kedepan terdapat empat faktor eksternal yang perlu mendapat perhatian khusus dalam pengawasan di laut. Pertama, kemajuan penguasaan teknologi para pelaku pelanggaran di laut, menggunakan perangkat canggih, termasuk peralatan navigasi dan komunikasi, sehingga dapat mendeteksi keberadaan kapal-kapal aparat pengawas kita. Kedua, modus operandi pelaku kejahatan juga semakin beragam dengan adanya kemudahan memperoleh informasi yang dapat diakses secara luas dan terbuka di internet. Ketiga, tText Box: 8untutan dunia Internasional dalam menerapkan Code of Conduct for Responsible Fisheries atau Ketentuan-ketentuan mengenai perikanan yang bertanggung-jawab. Keempat, praktek IUU Fishing tidak saja merugikan negara dari aspek ekonomi, sosial maupun lingkungan, namun juga mengancam kedaulatan negara kita.

Dalam kegiatan round table diskusi kali ini, KKP berupaya mensinergikan kegiatan surveillance di laut sehingga target 2015 Indonesia bebas dari pelaku IUU fishing dan destructive fishing dapat dicapai. Kegiatan ini dihadiri semua instansi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan pengawasan di laut.

Sumber : www.dkp.go.id

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More