Visitor's Counter

Total Visitor's

Wednesday, 24 February 2010

DIHENTIKAN, IZIN BARU KAPAL PUKAT.

Jakarta, Kompas - Pemberian izin baru usaha kapal dengan alat tangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan jenis pukat ikan dan purseine dihentikan sementara.

Kebijakan moratorium itu untuk pemulihan sumber daya ikan di wilayah penangkapan Indonesia yang sudah semakin kritis.

Penghentian izin baru kapal dengan alat tangkap jenis pukat dan purseine berlaku mulai 15 Maret 2010, mengacu pada surat keputusan direktur jenderal perikanan tangkap Nomor 08/DJ-PT/2010.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Dedy Sutisna di Jakarta, hari Selasa (23/2), mengemukakan, penghentian sementara izin usaha itu akan berlangsung sampai kondisi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) dinyatakan sudah pulih.

”Penghentian sementara izin baru alat tangkap itu untuk mengendalikan tangkapan ikan. Evaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan setiap tahun,” ujar Dedy, seusai pemasangan stiker Komisi Tuna Samudera Hindia (IOTC) di kapal tuna long line di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman di Muara Baru, Jakarta.

Hingga tahun 2009 lalu, sebanyak sembilan dari 11 WPP di Indonesia tercatat dalam kondisi mengalami eksploitasi penuh dan berlebih.

Dari 44 kategori ikan yang boleh ditangkap di 11 WPP tadi, hanya tersisa delapan jenis yang bisa ditangkap. Indikator penurunan sumber daya ikan di antaranya areal penangkapan ikan semakin jauh dari lokasi nelayan, jumlah ikan tangkapan semakin sedikit, dan ukuran ikan semakin kecil.

Dedy mengatakan, penangkapan ikan dengan pukat dan purseine berdampak pada pengurasan sumber daya ikan. Kapal dengan alat tangkap pukat ikan mampu mengeruk ikan 30 ton dalam sekali operasi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Syamsul Ma’arif mengemukakan, pengelolaan sumber daya ikan perlu ditopang dengan cara penangkapan ikan yang ramah lingkungan, pembenahan pengumpulan data produksi, dan hasil tangkapan ikan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Suardoyo, mengemukakan, kewajiban pengisian logbook perikanan pada tahun 2009 di pelabuhan itu meningkatkan pencapaian produksi perikanan hingga 161 persen, yakni 44.300 ton.

Jumlah kapal tuna long line Indonesia yang terdaftar di IOTC sebanyak 1.028 kapal. Dari jumlah itu, sebanyak 594 kapal terdapat di Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman.


Sumber : KOMPAS.COM

No comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More